Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3. Salah satu aturan meyebutkan 50 persen jumlah pemohon yang datang.

"Bagi satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen. Setiap pemohon SIM, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hadi berharap satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network