Boiman (31 tahun) ditangkap polisi setelah menganiaya istri dan mertuanya menggunakan kapak di Desa Pulau Tanjung, Asahan, Jumat (7/3/2025). (Foto: Ulil Amri).

ASAHAN, iNews.id – Seorang pria bernama Boiman (31 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat setelah menganiaya istri dan mertua menggunakan kapak. Aksi sadis itu dilakukan di rumahnya, Desa Pulau Tanjung, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (7/3/2025). 

Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar mengungkapkan, motif kekerasan ini diduga karena pelaku kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak oleh istri.

"Kronologinya pada pukul 21.00 WIB tersangka meminta berhubungan badan kepada istrinya, namun istrinya tidak memberikan," ujar AKP Juni di Mapolsek Simpang Empat, Sabtu (8/3/2025).

Dia menuturkan, pelaku yang tinggal serumah dengan korban, kalap setelah permintaannya ditolak. Pelaku, kata dia kemudian mengambil kapak dan melukai kepala dan tangan istrinya. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network