MEDAN, iNews.id – Nasib malang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pria ini harus mendekam selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena dituding sebagai warga negara (WN) Pakistan.
Padahal, Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Prahara hukum ini bermula pada 10 Maret 2023. Tariq dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan penggunaan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedur undang-undang.
Awalnya, Tariq diperiksa di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan paspor miliknya tidak bermasalah dan ia diperbolehkan pulang. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil petugas dan langsung dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.
Selama 11 bulan, Tariq mengaku disekap tanpa ada proses peradilan yang jelas. Ia baru dibebaskan setelah kondisi kesehatannya menurun akibat menderita penyakit jantung.
Istri Tariq, Friska F Novita menegaskan, suaminya adalah korban salah sasaran atau kriminalisasi. Ia memastikan tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang dipalsukan.
"Semua dokumen suami saya asli. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar suami saya dibebaskan dari segala tudingan dan diberikan kepastian hak sebagai warga negara," ujar Friska, Rabu (13/1/2026).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Tariq, Keprianto Tarigan, yang menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan secara subjektif tanpa pembuktian pidana di pengadilan terlebih dahulu.
Mengadu ke Presiden Prabowo Subianto
Tak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Tariq telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia kini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan hukum.
"Saya meminta kepada Bapak Presiden Prabowo agar menindak oknum aparat negara yang terlibat dalam penahanan saya. Saya bukan WNA, saya punya identitas resmi, tapi diperlakukan seperti ini selama 11 bulan," kata Tariq.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Medan, terkait bagaimana koordinasi antarinstansi dalam memverifikasi status kewarganegaraan seseorang agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada warga negara lainnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait