MEDAN, iNews.id - Keluarga pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Professor TMHL Tobing kini menumpang di rumah saudara mereka di Jalan Danau Marsabu, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Mereka terpaksa angkat kaki dari rumah dinas almarhum ayah mereka karena diusir oleh pihak USU.
Ruben Tobing anak kelima dari Profesor TMHL Tobing mengatakan rumah yang mereka tinggali saat ini merupakan milik kerabat dari ibu mereka. Mereka diizinkan tinggal di rumah tersebut sampai mendapatkan rumah baru nantinya.
"Rumah punya saudara ibu saya, dikasih pinjam untuk dipakai sampai kami dapat rumah," kata Ruben, Jumat (26/3/2021).
Dia mengatakan saat ini dia bersama saudaranya yang lain sudah membersihkan rumah pemberian saudaranya tersebut.
"Masih beres-beres barang ini," ucapnya.
Ruben mengatakan desakan untuk meninggalkan rumah dinas di tersebut sudah disampaikan oleh pihak Universitas sejak awal tahun 2020. Namun di bulan Februari 2021, pihak USU mengirimkan surat peringatan selama tiga kali untuk mengosongkan rumah tersebut.
"Kami sebelum sudah mengirimkan surat balasan untuk meminta waktu kepada pihak USU. Namun demikian, pihak USU mengabaikannya dan tetap memaksa dengan menggembok pagar rumah," ucapnya.
Langkah USU menggembok pagar rumah dinilai pihak keluarga merupakan tindakan yang kurang baik. Tak hanya itu, keluarga melihat kesan pihak universitas tidak berhargai dasar mereka tinggal di rumah dinas tersebut.
"Akhirnya keluarga sepakat menggugat ke ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menunjuk Ranto Sibarani sebagai kuasa hukum," ucapnya.
Dia mengatakan di PN Medan gugatan yang disampaikan pihak keluarga ditolaj oleh hakim. Selanjutnya, pihak keluarga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Belum ada putusan, tapi pada Rabu (24/3/2021) pagi, pihak rektorat USU dengan membawa surat perintah dari rektor, langsung memaksa kami pindah dengan mengeluarkan barang-barang," ujarnya.
Ruben sangat kecewa dengan sikap rektorat yang melakukan tindakan tanpa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh pihak keluarga. Dia menilai USU tidak menempatkan mereka layaknya sebagai bagian dari keluarga besar.
Padahal, lanjutnya, keluarga mereka bukan orang yang tidak berjasa terhadap kampus USU. TMHL Tobing puluhan tahun mengabdi dan menjadi pendiri Fakultas Ekonomi USU.
"Semacam tidak ada harganya kami keluarga dan anak-anak bapak (TMHL Tobing), kami ini masih anak bukan cucu atau apalah," ucapnya.
Kekesalan lain yang dikatakan alumni Fakultas Ekonomi USU itu adalah sikap USU yang tidak menghargai proses hukum. Padahal kampus adalah tempat mendidik orang yang turut dan taat pada hukum.
"Ada berapa banyak profesor hukum di kampus, mengapa tidak ada yang mengingatkan rektor untuk menghargai proses hukum. Padahal rumah kami pas di depan gedung Peradilan Semu, disitu keadilan dan hukum mula diperkenalkan," kata dia.
Selain itu, lanjut Ruben rumah nomor 8 di Jalan Universitas kampus USU itu sudah banyak berubah. Semula, bangunan hanya separoh dan mulai dibangun oleh keluarga sehingga seperti saat ini.
Dia mengatakan, meski berstatus rumah dinas, tapi pembayaran pajak bangunan tetap dibayarkan oleh keluarga TMHL Tobing.
"Pajak kami yang bayar. Bangunan rumah ini sebagian besar sudah direnovasi dan itu tidak ada biaya dari USU," ujar.
Ruben menegaskan pihaknya tidak ingin menguasai rumah tersebut karena merupakan aset USU. Dia berharap USU memperlakukan mereka secara adil karena rumah dinas tersebut mereka tempati dengan dasar hukum surat rektor.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait