DJP Sumut II saat menyerahkan pengemplang pajak ke Kejari Tebingtinggi. (ANTARA)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara II menyerahkan tersangka penggelapan pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Selasa (10/8/2021). Pengemplang pajak ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424.

Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II Teguh Pribadi Prasetya menjelaskan, penyidik telah melengkapi berkas hasil penyidikan atas perkara tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial MR selaku pengurus CV SJ.

Dokumen penyelidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh JPU Kejati Sumut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sumut II telah memeriksa bukti permulaan terhadap CV SJ.

"Tersangka MR dengan sengaja tidak menyetor pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui CV SJ tahun 2011 dan 2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369.237.424," ujar Teguh, Selasa (10/8/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network