Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara (Foto: Antara/M Sahbainy Nasution)

MEDAN, iNews.id - Terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha yang menyuntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan dituntut empat bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang yang digelar, Kamis (6/7/2023).

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina, Kamis (6/7/2023).

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Dia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
 
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network