Dari hasil interogasi, kata dia, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah beberapa kali beraksi.
"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait