Polisi menembak residivis pencurian sepeda motor alias curanmor di Medan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil interogasi, kata dia,  diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan sudah beberapa kali beraksi.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada kedua kakinya, karena melakukan perlawanan dan mengancam petugas saat pengembangan mencari barang bukti," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network