MEDAN, iNews.id – Anggota DPRD Medan, Dame Dumasari Hutagalung mendatangi Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Kedatangan mereka untuk mengetahui duduk persoalan yang menyebabkan pemerintah kota (Pemkot) Medan melalui petugas Satpol PP bersikukuh membongkar toilet berukuran 1x1,5 meter di perumahan tersebut.
“Setelah mendengar keterangan dari warga dan kepala lingkungan setempat, diketahui polemik toilet lantaran ada satu warga yang keberatan. Dia memiliki koneksi bagus dengan pejabat sehingga dengan alasan tanpa izin, Satpol PP Medan ingin membongkarnya,” kata Dame Duma Sari, Jumat (12/1/2018).
Dame menyesalkan hanya bangunan toilet tersebut yang dipersoalkan Pemkot Medan. Padahal, banyak bangunan bermasalah yang menyalahi aturan di Medan justru dibiarkan.
“Mayoritas warga di sini secara swadaya mendukung pembangunan toilet tersebut. Mereka prihatin kepada satpam yang berjaga 24 jam tetapi tidak memiliki kamar mandi,” kata dia.
Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang warga perumahan membangun fasilitas umum. Dame menilai, persoalan ini hanya dibuat-buat. “Toilet ini kan dibangun tidak mengganggu jalan. Warga yang rumahnya berdampingan dengan toilet pun juga tidak keberatan,” katanya.
Kepala Lingkungan (Kepling) Perumahan Deli Indah, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Yusuf Surbakti menuturkan, sejak ada larangan dari Pemkot Medan membuat pembangunan toilet tersebut terbengkalai. Dia sudah izin ke pihak kelurahan terkait pembangunan toilet tersebut. “Kami bingung izin apa yang harus kami urus ke Pemkot Medan untuk bangunan toilet ini,” katanya.
Dia mengatakan, pembangunan toilet tersebut dikhususkan kepada satpam apabila turun hujan dapat menggunakannya. Jika tidak ada toilet itu, satpam harus berjalan sekitar 700 meter untuk keperluan buang air kecil. “Ini kami bangun pakai iuran swadaya masyarakat. Makanya tidak kunjung selesai karena dilarang oleh pemerintah,” kata Yusuf.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait