MEDAN, iNews.id - Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur kembali ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Senin (22/7/2024).
Penutupan mal karena PT Arga Citra Kharisma (ACK) itu tak kunjung membayar sisa kewajiban pajak senilai Rp120 miliar yang telah jatuh tempo pada 19 Juli 2024.
Penutupan ini merupakan kali kedua dilakukan Pemkot Medan setelah di medio Mei 2024.
Kegiatan penutupan Mal Centre Point ini dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Harahap.
Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mal.
Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area mal. Sebab, sebelumnya direncanakan Pemko Medan akan melakukan penertiban terhadap mal tersebut.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan, pengelola Mall Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajak yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin.
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," kata Rahmat.
Dia menjelaskan, sebelum tanggal 26 Juli pihak Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemko Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang akan ditiadakan.
Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 Milyar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mal Centre Point.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait