MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan menutup paksa Mal Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Bangunan mal yang berada tepat di depan Stasiun KAI Bandara itu disegel dan seluruh pengunjung serta penjaga toko diminta keluar meninggalkan gedung.
Wali Kota Medan Bobby Nasution memimpin langsung penyegelan. Langkah ini dilakukan lantaran operasional Mal Center Point tidak memiliki izin dan pengelolanya sudah menunggak pajak sejak tahun 2011 dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
"Mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," ujar Bobby, Rabu (15/5/2024).
Sebelum keputusan penyegelan diambil, Pemko Medan telah bertemu dengan PT ACK selaku pengelola mal. Pengelola mal pun sudah diberi waktu sampai tanggal 15 Mei 2024 untuk membayar pajak. Namun karena tidak dibayarkan, penyegelan pun dilakukan.
"Bangunan ini tidak punya izin apa pun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei) belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.
Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektare yang sedang berproses. Sejak disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kami lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp50 miliar. Namun Bobby memastikan jika Mal Center Point tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait