"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," ujarnyaa.
Pemko Medan akan memberikan waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk membayarkan kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mal Center Point tersebut akan dibongkar.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI-nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," katanya
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait