MEDAN, iNews.id – Jumlah pemilih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilu 2019 mendatang ditetapkan berjumlah 9.833.073 pemilih. Jumlah ini kembali berubah setelah KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap kedua.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga memaparkan, pada penetapan DPT Pemilu 2019 Agustus lalu, KPU Sumut menetapkan 9.426.228 pemilih. Setelah melakukan perbaikan, jumlah pemilih bertambah menjadi 9.833.073 DPT hasil perbaikan. “Jadi ada pertambahan pemilih 406.845 dari jumlah DPT yang ditetapkan bulan Agustus lalu,” kata Benget, Rabu (14/11/2018).
Benget mengungkapkan, KPU Sumut melakukan perbaikan DPT setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa ada sekitar 2,1 juta penduduk yang belum masuk dalam DPT. Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU Sumut telah melakukan sejumlah kegiatan demi memastikan masyarakat dapat menggunakan hak politiknya di Pemilu 2019 nanti.
“Kami sudah menginisiasi kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Kami juga mendirikan posko pengaduan sebagai tempat masyarakat untuk melapor jika namanya tidak masuk dalam DPT,” kata Benget.
Benget mengatakan, DPTHP ini sudah ditetapkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno yang digelar pada Selasa (13/11/2018) malam kemarin. “Hari ini hasil rapat pleno DPT HP ini akan kami teruskan ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan dalam DPT Pemilu 2019 tingkat nasional,” kata Benget.
Benget juga mengungkapkan, KPU berharap ke depan tidak akan ada lagi perbaikan DPT Pemilu 2019 di Sumut yang telah ditetapkan kemarin. Namun, KPU juga siap jika nantinya ada lagi perubahan data. “Semuanya kembali kepada KPU RI. Kalau KPU RI mememerintahkan untuk kembali melakukan perbaikan, KPU Sumut siap melaksanakannya,” ujar Benget.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait