Kasatnarkoba Polres Batubara AKB Sastrawan Tarigan mengatakan JN ternyata residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Atas perbuatannya JN dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"JN ini residivis tahun 2020 sudah pernah ditahan," ucap Sastrawan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait