Dua kurir sabu ditangkap di Jalinsum, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan berlangsung dramatis. (Foto: iNews)

Kepolisian menaksir nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai angka yang sangat fantastis. 

"Total nilai ekonomis dari 31,5 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ini diperkirakan mencapai 39 miliar rupiah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua kurir lintas provinsi ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network