Kepolisian menaksir nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai angka yang sangat fantastis.
"Total nilai ekonomis dari 31,5 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ini diperkirakan mencapai 39 miliar rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua kurir lintas provinsi ini kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait