MEDAN, iNews.id - Driver ojek online ditangkap polisi usai melakukan penjambretan tas milik seorang pegawai BUMN. Aksi penjambretan terjadi di Jalan Madong Lubis, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, identitas pelaku yakni Yogi (26) warga Jalan Malaka Medan. Dia beraksi menggunakan motor berpelat nomor BK 6660 OAF.
Penangkapan berawal dari jeritan korban yang didengar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jepri Simamora yang saat itu sedang patroli rutin di dekat lokasi penjambretan.
Iptu Jefri kemudian melakukan pengejaran. Dia pun sempat kehilangan jejak pelaku yang tancap gas begitu mengetahui dirinya dikejar polisi.
Namun akhirnya pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri ke rumahnya. Pelaku pun kemudian diboyong ke Polsek Medan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Arifin, Selasa (7/9/2021).
Selain pelaku, petugas menyita sejumlah barang milik korban, yakni berupa tas, jam tangan, uang ratusan ribu dan kartu pengenal BUMN.
"Kami juga menyita motor, jaket dan helm ojol milik pelaku," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait