Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu bandar ganja di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina. Namun, bandar tersebut sudah kabur.
Kini kedua kurir ganja ini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait