Dua Kurir Pembawa 22 Kg Ganja Ditangkap saat Akan Antar Barang ke Padang Lawas Utara (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu bandar ganja di Desa Huta Bangun, Panyabungan Timur, Madina. Namun, bandar tersebut sudah kabur.

Kini kedua kurir ganja ini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network