MEDAN, iNews.id - Dua orang tersangka pelaku pencabulan ditangkap Polsek Medan Labuhan, Sabtu (24/11/2018). Semua bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban di media sosial, Facebook.
Surya Indra dan M Ridwan, pemuda Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli melakukan aksi bejatnya kepada DA dan ES, anak di bawah umur yang juga tinggal di dekat kawasan mereka.
"Setelah perkenalan di Facebook, dia mengajak untuk berhubungan," kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, di Kantor Mapolsek Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Rosyid juga menambahkan, kedua korban diajak pelaku ke suatu tempat di mana mereka bisa leluasa melakukan aksinya. Menurutnya, pertimbangan suka sama suka tak bisa jadi alasan.
"Karena korban ini masih masuk dalam katagori anak-anak," ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain pakaian dalam serta baju tidur korban. Surya dan Indra kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Medan Labuhan.
Keduanya dijerat melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait