MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menahan JR, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. JR dijebloskan ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 pada tahun 2017 dan 2018 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata, mengatakan penahanan terhadap tersangka JR dilakukan setelah penyidik melakukan pelimahan tahap kedua (berkas, barang bukti dan tersangka) atas kasus itu. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 15 November 2021.
”Benar, mantan Kepsek SMAN 8 Medan dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dana BOS. Tersangka langsung dititip atau ditahan di Rutan Kelas II Labuhan Deli," kata Bondan, Selasa (16/11/2021).
Bondan menjelaskan, jika JR akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia kemudian akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Saat ni tim JPU masib menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya segera disidangkan," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait