KARO,iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Satu orang di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Karo.
Kajari Karo Denny Achmad mengatakan, ASN Dinas Perkim Karo yang ditetapkan tersangka berinisial BK. Tersangka juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi itu. Tersangka kedua berinisial R, seorang konsultan studi kelayakan.
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan TPA di Desa Dokan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
"Pengadaan TPA Dokan ini diambil dari APBD Karo tahun anggaran 2015, 2016, 2017," ucap Denny, Jumat (17/7/2020) malam.
Sejauh ini, penyidik masih menetapkan dua orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lainnya. Hal ini dikarenakan dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama. Untuk proses pengembangan, saat ini kedua tersangka saat ditahan penyidik di Rutan Kabanjahe.
"Kami masih lakukan pengembangan. Kami meminta dukungan seluruh pihak untuk ikut mengawal kasus ini ke depannya," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait