TANJUNG BALAI, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara menahan empat pejabat KPU usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai hingga 20 hari ke depan. Keempat tersangka yakni, Ketua KPU Tanjung Balai, Sekretaris KPU, Bendahara, dan PPK Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Bobon Robiana mengungkapkan, pasca penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan langkah penahanan terhadap keempat orang tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai," ujar Bobon, Jumat (19/12/2025).
Dia mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) pada belanja barang dan biaya perjalanan dinas.
Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selain mark up, tim penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang anggarannya telah dicairkan namun tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Berdasarkan penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar lebih dari mark up biaya perjalanan dinas dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp600 juta lebih dari beberapa saksi sebagai barang bukti," ungkap Bobon.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait