Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: iNews)

Sebelumnya, KPU Kota Tanjung Balai menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai sebesar Rp16 miliar lebih untuk periode tahun 2023 dan 2024. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran tahapan pemilu, namun justru disalahgunakan oleh para oknum pejabat tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejari Tanjung Balai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network