{ersonel Polsek Sunggal mengamankan SS pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ANTARA/HO)

Modus pelaku dengan mendekati korban dan kemudian melakukan pencabulan. Sejak peristiwa itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya.

Ketika ditanyakan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network