Tersangka Dimas saat diamankan di Mapolres Batubara. (Foto: istimewa)

Korban yang merasa tertipu oleh pelaku, kemudian mebuat pengaduan ke Polres Batubara. Selanjuntnya, tim Unit PPA Polre Batubara melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan perempuan lainnya. Petugas berharap, korban-korban lainnya bisa segera membuat laporan ke Polres Batubara. 

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia kami jerat dengan Pasal 294 ayat 2 ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network