Ilustrasi sabu. (Foto: istimewa)

"Tersangka mengaku memiliki narkoba tersebut yang akan diedarkan di kawasan tersebut," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat petugas dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pemasok sabu kepadanya masih dalama penyelidikan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network