Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan)

Sementara itu, pegawai swasta yang melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, harus memiliki surat ijin tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. 

"Surat edaran ini berpedoman pada  SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network