Sementara itu, pegawai swasta yang melakukan perjalanan keluar kota selama Ramadan dan Idul Fitri, harus memiliki surat ijin tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
"Surat edaran ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021, dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait