Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan ASN tidak terlibat politik praktis jelang Pemilu 2024. (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni memberikan dukungan dengan menjadi peserta dan/pelaksana kampanye calon presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Larangan mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network