Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Instruksi ini untuk membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB. Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

“Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak," katanya.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini serta tempat karantina terpusat.

Dengan cara itu, diharapkan pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membeludak di rumah sakit Kota Medan


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network