MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Kebijakan ini lantaran tren jumlah penderita Covid-19 di daerah tersebut masih meningkat.
"Perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, hingga 14 Juni, angka positif Covid-19 masih tinggi di atas 6,1 persen. Kemudian angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rerata nasional yaitu 3,3 persen. Sementara angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.
Selain masih memperpanjang PPKM, Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
PPKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai ke tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.
Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat.
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, diminta menyiapkan tempat isolasi atau karantina terpusat di kabupaten/kota serta mengawasi juga melaporan isolasi mandiri.
"Posko Satgas Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten kota hingga dusun atau lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan pandemi, dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait