MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi tidak mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Saat ini, PPKM mikro diketahui kembali diperpanjang sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7/2021).
Gubernur menegaskan, jika pun rumah ibadah harus ditutup, maka hal itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan Covid-19 kabupaten/kota masing-masing.
Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada pada level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," kata Edy didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.
Kendati demikian, dua kota di Sumut, yakni Medan dan Sibolga kini masuk dalam kategori penyebaran Covid-19 level 4. Bahkan, cakupan PPKM mikro di Sumut bertambah dua, yakni Sibolga dan Padangsidimpuan dari sebelumnya 10 daerah, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Dairi dan Karo,
Gubernur menyebutkan, penerapan protokol kesehatan dan 5M merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait