Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Edy Rahmayadi menetapkan tiga daerah ke dalam zona merah virus corona. Ketiganya yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deliserdang.

Edy menjelaskan, alasan ketiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 karena banyak ditemukan orang dan fasilitas kesehatan yang disediakan untuk menangani virus mematikan tersebut.

"Di sana banyak orang. Baik berstatus ODP, PDP dan yang positif terjangkit," ujarnya, Selasa (7/4/2020).

Gubernur mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi anjuran dan larangan yang dikeluarkan pemerintah. Di antaranya menghindari keramaian, tetap menjaga jarak, cuci tangan dan pakai masker ketika keluar dari rumah.

Sebelumnya, Pemprov Sumut membagi 33 kabupaten kota dalam tiga zona penyebaran Covid-19. Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Tanjungbalai berada di zona merah. Namun kini bukan Tanjungbalai, melainkan Kota Binjai.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network