Langkah selanjutnya untuk memperlancar arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Sumut, PUPR, Ditlantas Polda Sumut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Sumut membuat keputusan bersama. Kesemuanya sepakat untuk membatasi operasional truk selama mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus menambahkan, selama masa mudik, truk dengan berat 14 ton ke atas dilarang melintas jalan nasional yang menjadi jalur utama mudik dari tanggal 17-21 April, 24-26 April dan 29 April-2 Mei. Ini juga berlaku untuk jalan provinsi, namun berat kendaraan pengangkut harus di bawah 8 ton.
“Selain keputusan bersama ini, Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tetap diberlakukan, jadi jalur Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat tetap dibatasi saat cuti bersama. Ini berlaku untuk semua kendaraan muatan, kecuali kendaraan logistik pangan,” ujar Agustinus.
Sementara itu, Polda Sumut dalam rangka Operasi Ketupat Toba Tahun 2023 telah menyiapkan 110 pos pengamanan, 60 pos pelayanan dan 27 pos terpadu. Pos ini ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis jalur mudik.
“Pos pelayanan untuk masyarakat kita yang butuh istirahat, ada juga bengkel untuk yang kendaraannya rusak dalam perjalanan, ada juga pos pengamanan dan terpadu,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda mengaku telah meninjau langsung jalur utama mudik dari Kabupaten Mandailing Natal hingga Langkat. Menurutnya, jalur utama dalam kondisi baik untuk dilalui, namun masih ada beberapa yang perlu dibenahi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait