MEDAN, iNews.id - Perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari institusi Polri. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara tersebut dijatuhi hukuman pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) diduga karena perilaku menyimpang yakni penyuka sesama jenis.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang menegaskan, hal ini tidak bisa diberi toleransi karena melanggar aturan kepolisian dan negara.
"Kasusnya telah ditangani Propam Mabes Polri dan sidang etiknya juga sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," ujarnya usai sidak di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait