Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, membenarkan perihal pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.
"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," katanya, Selasa (28/2/2023).
Setelah keluar dari lapas, kata dia, Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait