Diketahui jika kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput pada Sabtu 15 Oktober 2022. Setelah disidik oleh unit pidum Polres Taput serta tersangka dan BB berhasil diamankan.
Polres Taput, sebut Ipda Gaung Wiratama, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Taput. Kini berkas perkara Elipitua Siregar dinyatakan lengkap (P21).
"Polres Taput serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023, di ruang Kasi Pidum Kejari Taput," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait