MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara merespons kabar 15 personel Polrestabes Medan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan perampokan. Kabar ini muncul menyusul beredarnya selebaran bergambar 15 personel tersebut di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membantah adanya kabar tersebut. Dia menegaskan 15 personel yang ada di selebaran bukanlah buron, melainkan telah mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Kepolisian.
"Bukan DPO, tapi mereka telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri," ujar Hadi, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, ke-15 personel Polri itu terlibat dalam kasus yang berbeda-beda. Bahkan ada yang dari tahun 2018 dan 2019.
"Jadi bukan kasus baru. Bahkan mereka banyak terlibat kasus desersi," katanya.
Hadi pun menyesalkan adanya informasi yang kurang akurat terkait selebaran tersebut.
"Iya kita sayakan kenapa terlalu mengikuti tren di sosial media, bukan dari sumber yang kredibel," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar juga memberikan penjelasan para anggota tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri.
Beberapa di antaranya terlibat dalam dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) serta pelanggaran lainnya.
Daftar nama 15 personel Polrestabes Medan yang dipecat atas sejumlah kasus:
- Bripka Sutrisno
- Bripka Ari Galih
- Aiptu Sutarso
- Bripka Riswandi
- Brigadir Afriyanto Maha.
- Brigadir Sapril
- Brigadir Muhammad Ade Nugraha
- Brigadir Jefri Suzaldi
- Brigadir Eliot TM Silitonga
- Brigadir Muladi
- Brigadir Refandi
- Briptu Haris K Putra
- Bripda Erdi Kurniawan
- Bripda Hasanuddin Sitohang
- Brigadir Rudianto Ginting
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait