JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 polisi anggota Polrestabes Medan menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Dari ke-15 orang tersebut, tiga di antaranya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kasus hukum yang menjerat 15 anggota Polrestabes Medan. Mereka menjadi DPO karena terlibat dugaan pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana," ujar Sonny dikutip dari iNewsDepok, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, belasan anggota Polri ini terlibat perampokan dengan modus jual beli motor secara cash on delivery (COD) atau pembayaran di tempat. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2022.
Pada Oktober 2022, tiga DPO yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar telah ditangkap dan menjalani sidang.
Ketiga polisi ini diketahui merupakan bagian dari komplotan perampok. Mereka telah dihukum dan dipecat dari kesatuan.
"Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini. Statusnya iya (sudah dipecat)," katanya.
Daftar 15 anggota Polrestabes Medan masuk DPO kasus perampokan:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait