Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru kasus Kerangkeng Manusia di Langkat telah dilaporkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Salah satu poinnya menyebutkan adanya pernyataan tertulis penghuni kerangkeng tidak akan menutut jika sakit atau meninggal dunia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, di sana tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Mereka yang dikerangkeng juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.

"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," katanya.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah. Di sisi lain, ada dugaan pungutan.

"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya.

Bahkan, temuan lain menyebutkan  adanya kerangken III dengan  keterlibatan anak bupati dan oknum TNI.

“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin.

Temuan lain, lanjut dia, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri. Mereka yang dikerangkeng juga mendapat hukuman badan, serta dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban itu tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik.

"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network