JAKARTA, iNews.id - Sejumlah fakta baru kasus Kerangkeng Manusia di Langkat ditemukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satunya menemukan adanya dugaan lima oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan. Temuan itu, salah satunya adanya keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI.
"Pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Kamis (3/3/2022).
Dari investigasi yang dilakukan, jelas dia, juga ditemukan fakta bahwa di sana tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan. Mereka yang dikerangkeng juga tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi.
"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait