Pusman menerangkan honor yang mereka terima sebesar Rp300.000 perbulan. Di masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian mereka semakin terpuruk hingga pencairan honor tersebut dinilai sangat membantu.
"Jadi kami berharap agar segeralah dituntaskan persoalan ini. Belum lagi sudah ada dua anggota bilal mayit dan penggali kubur yang sudah terdata mendapatkan honor meninggal dunia beberapa hari lalu. Jadi ini menjadi dilematis mereka belum dapatkan honornya tapi sudah meninggal. Saya tidak tahu apakah bisa honor itu dialihkan ke ahli warisnya," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan belum dicairkannya honor bagi bilal mayit dan penggali kubur terkait administrasi pendataan serta peralihan pembayaran. Sebelumnya pencairan dilakukan Bagian Sosial dan Pendidikan Setdakota Medan sekarang dialihkan ke Dinas Sosial Kota Medan.
"Kami harus melakukan pendataan yang valid agar tidak bermasalah. Setelah pendataan beres maka akan diserahkan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk diterbitkan SK-nya. Setelah itu barulah honor bisa dicairkan," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait