MEDAN, iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan laporan terkait Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang diduga nyaris memukul Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Deli. Gakkumdu menilai laporan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.
"Rekomendasi Gakkumdu terkait laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Karena kekurangan unsur-unsur dugaan pelanggaran pemilihan, maka kasusnya dihentikan," kata Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Rabu (4/11/2020).
Payung mengatakan sesuai laporan dari Faisal Haris, pihaknya menelusuri dugaan upaya menghalangi tugas yang dilakukan panwas saat memantau pelaksanaan kampanye.
"Unsur-unsur penghalangan itu perlu alat bukti. Tidak bisa didukung oleh hanya sebatas yang diucapkan oleh Ketua Panwascam Medan Deli. Tidak ada bukti dan upaya pembuktian saat itu terjadi," ucapnya.
Setelah dihentikan, Bawaslu akan mengumumkan hasil putusan ke publik dengan cara menempel di papan pengumuman.
"Keputusan penghentian akan kita tempelkan hari ini," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Akhyar Nasution dalam kapasitasnya sebagai Calon Wali Kota di Pilkada Medan 2020 dilaporkan telah menghalang-halangi tugas jajaran Panwas Medan Deli. Bahkan, calon petahana ini disebut nyaris memukul Ketua Panwas Medan Deli, Faisal Haris.
Amarah Akhyar diduga tersulut lantaran tidak terima diberi surat teguran tertulis oleh Panwas Medan Deli. Teguran itu sendiri sehubungan pelanggaran protokol kesehatan, saat Akhyar menghadiri kegiatan kampanye bersama Paguyuban Pejuang Keluarga Legiman di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli, Selasa (27/10/2020).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait