“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkapnya," ujar Sugiabdi.
Pelaku yang diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait