Ilustrasi pemuda Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara tikam teman hingga tewas. (Foto: Ist)

“Begitu menerima informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menangkapnya," ujar Sugiabdi.

Pelaku yang diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa ke Polres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network