MEDAN, iNews.id - Kontraktor pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang baru mengembalikan dana sebesar Rp1,4 miliar. Hal ini buntut dari rusaknya gedung baru tersebut.
"Total uang dikembalikan kontraktor ke kas Pemkot Medan Rp1,4 miliar," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Senin (21/11/2022).
Jumlah dana itu, terdiri atas pengembalian uang muka dan penagihan termin pertama sebesar Rp1,3 miliar serta denda maksimum dikembalikan pada Jumat (18/11/2022).
Pihaknya mewajibkan kontraktor mengembalikan uang muka sebesar 30 persen dan penagihan termin pertama 20 persen, setelah gedung baru kantor Kejari Medan rusak di Medan, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, Pemkot Medan juga memutus kontrak pelaksana pengerjaan gedung baru di kantor Kejari Medan dan dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90 juta.
"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kita putuskan kontraknya. Bangunan kita nilai nol, kontraktor kita wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," tuturnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait