Ilustrasi penganiayaan anak. (Foto: Istimewa)

“Pelaku telah ditahan di Polres Pakpak Bharat,” ujar Irvan, Minggu, (6/6/2021).

Atas perbuatanya, DT dijerat dengan Pasal 76 b junto Pasal 77 b dan pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network