“Pelaku telah ditahan di Polres Pakpak Bharat,” ujar Irvan, Minggu, (6/6/2021).
Atas perbuatanya, DT dijerat dengan Pasal 76 b junto Pasal 77 b dan pasal 76 c junto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait