Ilustrasi gadis di Tapanuli Utara diduga menjadi korban pencabulan 10 pria. (Foto: iNews.id)

Menurutnya, polisi juga telah meminta keterangan korban. Pengakuannya, dia pertama dicabuli pelaku MH di salah satu pada April 2022. Keduanya ketika itu diduga suka sama suka.

Perbuatan asusila itu mereka rekam lewat ponsel milik MH. Kemudian video mesum itu dilihat pelaku BS. Dia kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan meminta untuk berhubungan seks dengan ancaman akan menyebarkan ke orang lain jika korban menolak.

Takut dengan ancaman tersebut, suatu malam mereka bertemu. Lalu korban pun disetubuhi pelaku BS. Kemudian menyusul pelaku lainnya yakni JS dan JH.

Kabar ini diduga tersebar di antara para pelaku. Kemudian pelaku AH dengan modus yang sama meminta untuk berhubungan seks dengan korban, jika menolak video mesumnya akan disebar.

Hari berikutnya disusul pelaku RM, EN dan LMS. Lalu pelaku AS dan terakhir DH yang seluruhnya menyetubuhi korban dengan ancaman video tersebut.

"Setelah diperiksa, semua pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung dilakukan penahanan," ucapnya.

Atas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network