Saksi Artinus lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Hiliaurifa lewat telepon. Selanjutnya kades menghubungi personel Polres Nias Selatan. Dari TKP, polisi membawa korban ke Rumah Sakit Stella Maris Teluk Dalam untuk dilakukan visum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap pelaku dan mengamankan empat buah tombak berukuran 2 meter yang diduga untuk membunuh korban. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Nias Selatan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait