Tersangka Putra Pratama saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang bernama Putra Pratama (26) karena menggelapkan sepeda motor. Warga Jalan Pantai Rambung Cakra III, Gang Sadar Timah, Marindal I, Patumbak menggelapkan sepeda motor temannya dengan alasan dipinjam sebentar. 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban ke Polsek Patumbak, Selasa (23/2/2021) lalu. Korban mengaku sepeda motor miliknya dipinjam oleh temannya namun tak kunjung dikembalikan. 

"Pelaku saat intu bertemu dengan korban. Dia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin bertemu dengan temannya," kata Philip, Selasa (2/3/2021). 

Karena percaya, korban kemudian meminta adinya untuk memberikan sepeda motor kepada pelaku. Sebelumnya, pelaku juga sempat mengantarkan korban berkeliling menggunakan sepeda motor. 

"Di Jalan Balai Besar, Desa Pasar XII Marindal I, korban kemudian turun sementara pelaku pergi membawa sepeda motor," ucapnya. 

Namun setelah cukup lama menunggu, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa keberatan dengan aksi pelaku, korban kemudian memilih mengadu ke Polsek Patumbak. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network