Tersangka Putra Pratama saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

"Selanjutnya, kami kemudian mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya," ucap Philip. 

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 372 Subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network