Danpal Polair Tanjung Balai Tuharno divonis hukuman mati atas kasus penggelapan hasil tangkapan sabu 19 kg. (Foto: iNews TV/Fadli Pelka)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Komandan Kapal (Danpal) Polair Tanjung Balai Tuharno divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai atas kasus penggelapan hasil tangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 19 Kg. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, di Ruang Cakra Kota Tanjungbalai. Kamis (10/02/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Tuharno diyakini bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tuharno terbukti secara sah dan bersalah dengan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," kata hakim sambil mengetuk palu.

Hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi, terdakwa membuat kepercayaan masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri. "Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," kata hakim.

Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang meninjau Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding. "Siap, banding yang mulia," kata Tuharno melalui video confrence.

Penasihat Hukum terdakwa, Guntur Surya Darma saat dikonfirmasi mengaku putusan hakim tersebut tidak memperhatikan prikemanusiaan.

"Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan," ujar Guntur.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network