Keempat tersangka saat diamankan di Polres Sibolga. (Foto: istimewa)

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti alat isap sabu, satu buah kaca pirek bekas bakaran sabu. Dari hasil tes urine yang dilakukan, keempat tersangka terbukti positif sabu.

Kepada petugas, para tersangka mengaku sabu tersebut dibeli oleh tersangka A dan BS dari seorang pengedar. Mereka membeli barang haram tersebut seharga Rp50.000. Sabu tersebut kemudian dinikmati keempat tersangka di dapur rumah A.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami amankan di Polres Sibolga dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network