Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Foto: Dok Instagram/Edy Rahmayadi)

"Dalam menerapkan hal tersebut, ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga dan masyarakat di tempat tinggalnya," ujarnya. 

Aris mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran terkait larangan tersebut. Salah satu sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Terkait pelaksanaannya agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut paling lama Senin (15/2/2021) mendatang," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network